Muara Enim 2-3 Desember 2025 Ka Unit ADUM, Kaur dan Tim Kepegawaian Poltekkes Kemenkes Palembang mensosialisasikan Pencegahan Penanganan Perundungan terhadap Pegawai dan Peserta Didik di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang, kegiatan ini dilaksanakan di Prodi Kebidanan Kampus Muara Enim.

Dalam rangka mencegah dan menghindari adanya perundungan dan untuk menciptakan situasi LINGKUNGAN KERJA serta LINGKUNGAN BELAJAR yang kondusif dalam proses belajar mengajar di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang, maka perlu ditetapkan Pedoman dari Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Pegawai dan Peserta Didik Di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang.

Ruang lingkup Pedoman ini adalah memuat acuan bagi seluruh pimpinan dan pegawai dan peserta didik dalam upaya pencegahan maupun penanganan perlindungan, dan pemulihan dalam hal terjadi perundungan (bulying).

Untuk pencegahan dan penanganan perundungan (bulying) dapat disampaikan sebagai berikut :
a. Pengertian
– Pegawai adalah seluruh Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang .
– Pimpinan adalah Direktur Poltekkes Palembang.
– Peserta Didik adalah seluruh mahasiswa yang aktif yang ada di jurusan dan program studi di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang.
– Perundungan (Bullying) adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh seseorang atau kelompok.
– Korban Perundungan (Bullying) yang selanjutnya disebut Korban adalah seseorang dan/atau kelompok yang mengalami Perundungan (Bullying).

– Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ia dengar, lihat, dan alami guna kepentingan penanganan terjadinya Perundungan (Bullying).
– Pelaku adalah seseorang dan/atau kelompok yang melakukan Perundungan (Bullying).
– Pencegahan adalah segala upaya yang dilakukan agar tidak terjadi dan/atau berulangnya Perundungan (Bullying).
– Penanganan adalah segala upaya yang dilakukan guna menindaklanjuti adanya tindakan Perundungan (Bullying) termasuk dukungan berupa perlindungan dan pemulihan.
– Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Korban, Saksi, dan/atau pihak lain yang harus dilaksanakan oleh Poltekkes Kemenkes Palembang.
– Pemulihan adalah segala upaya mendukung Korban Perundungan (Bullying) untuk menghadapi proses penanganan Perundungan (Bullying) dan/atau mengupayakan kesejahteraan dan kehidupan yang bermartabat dengan berlandaskan prinsip pemenuhan hak Korban yang ditujukan untuk mengembalikan keadaan Korban menjadi lebih baik.

b. Perbuatan yang termasuk dalam Perundungan (Bullying) adalah :
– Kontak fisik langsung, antara lain memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit atau mencakar;
– Kontak verbal langsung, antara lain mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama (name-calling) sarkasme, merendahkan (putdowns), mencela atau mengejek, mengintimidasi, memaki, atau menyebarkan gosip;
– Perilaku non-verbal tidak langsung, antara lain melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, atau mengancam yang biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal;
– Perilaku non-verbal tidak langsung, antara lain mendiamkan seseorang, sengaja mengucilkan, atau mengirimkan surat kaleng;
– Cyber Bullying atau tindakan menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik, antara lain rekaman video intimidasi, atau pencemaran nama baik lewat media sosial.

Penyampaian aduan/laporan dapat disampaikan oleh Korban atau Saksi baik secara langsung maupun melalui media yang telah disediakan oleh Poltekkes Palembang.
Media penyampaian pengaduan melalui langsung ke Sekretariat DUMAS Poltekkes Palembang, surat secara tertulis, telepon, email resmi Poltekkes Palembang, atau Pelapor dapat menyampaikan laporan melalui web poltekkespalembang.ac.id atau melalui link : s.kemkes.go.id/vyal37y

Selain kegiatan sosialisasi Perundungan dilanjutkan dengan kegiatan Desk Kepegawaian melalui aplikasi ; MyASN, E Ofice dan SKP, Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan, sebuah ukuran statistik kualitas ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin, yang dihitung melalui sistem seperti MyASN BKN dan portal e-office Kemenkes untuk evaluasi pengembangan profesionalisme dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dan diharapkan untuk semua ASN untuk mengupdate dan memperbaharui data kompetensi baik webinar, pelatihan dan sertifikat pendukung lainnya sehingga nilai pada IP ASN tersebut update dan meningkat sesuai standar aturan yang berlaku.

Dari kegiatan ini Agar seluruh ketua jurusan/ketua program studi di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang untuk dapat melaksanakan pengawasan terhadap penanganan pencegahan perundungan terhadap pegawai dan peserta didik di lingkungan masing-masing; Pedoman ini dilaksanakan sesuai tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat perubahan atas situasi dan kondisi maka surat edaran ini dapat direvisi sebagaimana mestinya.

Leave a Comment